Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pendaftaran Perawat di Jepang.

Pengumuman Pendaftaran
Calon TKI Nurse (KANGOSHI) dan Calon TKI Careworker (KAIGOFUKUSHISHI) untuk Penempatan Tahun 2013
bagi Lulusan Pelatihan Bahasa Jepang yang Diselenggarakan Oleh Japan Foundation Tahun 2011/2012

Nomor: PENG. 224/PEN-PPP/V/2012
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon TKI nurse (kangoshi) dan calon TKI careworker (kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G), tahun 2013, yang dilaksanakan berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, bersama ini diberitahukan kepada calon TKI nurse dan careworker lulusan pelatihan bahasa Jepang yang diselenggarakan oleh Japan Foundation tahun 2011/2012 di P4TK Bahasa Kemdiknas yang belum matching sebagai berikut:
A. PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan langsung oleh calon TKI di tempat pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran, Formulir 5 untuk pendaftar calon kangoshi, dan Formulir 6 untuk pendaftar calon kaigofukushishi yang diisi dalam bahasa Inggris dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
B. TEMPAT PENDAFTARAN NURSE DAN CAREWORKER
I. Calon TKI Nurse (Kangoshi)
Pendaftaran Calon TKI Nurse (Kangoshi) dilakukan di:
1. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK) Kementerian Kesehatan R.I
Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp: 021 - 725 8830
Fax: 021 - 725 8618
2. Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di masing-masing daerah (19 BP3TKI).
II. Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi)
Pendaftaran Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan BP3TKI di daerah, yaitu:
1) BP3TKI Banda Aceh
Jl Soekarno-Hatta No17 Banda Aceh
Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp: (0651) 7410355, 636959
Fax: (0651) 49186
2) BP3TKI Medan
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 77808329, 8746659, 8476657
Fax: (061) 7851960, 8443886
3) BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax: (0761) 34479
4) BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553
Fax: (0771) 7447250
5) BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
6) BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970
Fax: (0254) 207963
7) BP3TKI Ciracas, Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840
Fax: (021) 87781841
8) BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
9) BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: (024) 76481772, 7477273
10) BP3TKI Yogyakarta
Jl Sambisari 311A Juwangan Purwomartani Kalasan – Sleman Yogyakarta
Telp/Fax: (0274) 497403
11) BP2TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858
Fax: (031) 8411445
12) BP3TKI Denpasar Bali
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar - Bali
Telp: (0361) 244886
13) BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797
Fax: (0370) 639712
14) BP3TKI Pontianak
Jl Urat Badawi No: 82 B Pontianak
Telp: (0561) 741564
Fax: (0561) 735244
15) BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 4782352, 4781638
Fax: (0511) 4782352
16) BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
Fax: (0556) 21018
17) BP3TKI Makassar
Jl Paccinang Raya N0 104 Tello Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038
Fax: (0411) 425039
18) BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp:: (0431) 856977
Fax: (0341) 864309
19) BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu, Kupang
Telp: (0380) 825355
Fax: (0380) 839653
C. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran calon TKI nurse (kangoshi) dan calon TKI careworker (kaigofukushishi) pada tanggal 2 s.d 31 Juli 2012.
D. PERSYARATAN NURSE
Persyaratan pendaftaran calon TKI nurse dapat dilihat melalui website www.bppsdmk.depkes.go.id, www.bnp2tki.go.id atau datang langsung ke Pusrengun SDMK, Kemkes Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6, Kebayoran baru, Jakarta Selatan atau di 19 BP3TKI seluruh Indonesia.
Berkas lamaran yang disampaikan ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan atau 19 BP3TKI harus lengkap yaitu:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan usia 23-35 tahun per 31 Juli 2012;
  2. Fotokopi Paspor sekurang - kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun kedepan;
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Akte Kenal lahir;
  4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  6. Fotokopi Transkrip Nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat dari Kementerian Kesehatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  8. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun per 31 September 2012, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  9. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp.6,000,- diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah atau embose,;
  10. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  11. Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit dan masih berlaku,bagi wanita tidak sedang hamil;
  12. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  13. Bagi wanita tidak tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  14. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6,000,- diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  15. Fotokopi sertifikat Pelatihan Bahasa Jepang yang diselenggarakan Japan Foundation Tahun 2011/2012.
  16. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
Catatan:
  1. Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat dialihbahasakan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi.
  3. Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama.
  4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
E. PERSYARATAN CAREWORKER DARI LULUSAN D3/D4/S1 KEPERAWATAN
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan usia 21 s/d 35 tahun per 31 Juli 2012;
  2. Fotokopi Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun kedepan;
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir;
  4. Fotokopi Kartu Pencari Kerja/AK I (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  6. Fotokopi Transkrip Nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  7. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose,;
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  9. Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit, bagi wanita tidak sedang hamil;
  10. Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar;
  11. Bagi wanita tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  12. Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan bekerja sebagai Careworker ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- , diketik manual atau komputer;
  13. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-, diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  14. Fotokopi sertifikat Pelatihan Bahasa Jepang yang diselenggarakan Japan Foundation Tahun 2011/2012
  15. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
Catatan:
  1. Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat dialihbahasakan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi.
  3. Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama.
  4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
F. ITEM-ITEM MEDICAL CHECK UP
(1) PHYSICAL REPORT
  1. Height
  2. Weight
  3. Color Vision
  4. Blood Pressure
  5. Visual Acuity
  6. Audiometry
(2) EPIDEMIC DISEASE
  1. Hepatitis - HBs Ag
  2. Syphilis - VDRL
(3) LABORATORY REPORT
  1. Urinalyst
    - Urine Glucose
    - Urien Protein
    - Urien Blood
  2. Liver Function
    - Serum GOT
    - Serum GPT
  3. T-Cholestrol
  4. Anemia
    - Hemotocrit
  5. Blood Type
    - ABO
    - RH
  6. Chest X-Ray
    - Finding
(4) EXAM FOR POSITITIVES
  1. Hepatitis
    - Hbe Ag
    - Hbe Ab
  2. Sypilis
    - TPHA
  3. Chest P.A-Finding
G. PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
Berkas lamaran calon TKI nurse (kangoshi) dimasukkan dalam stofmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (alamat e-mail harus ada karena diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan atau ke 19 BP3TKI di seluruh Indonesia.
Berkas lamaran calon TKI careworker (kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (alamat e-mail harus ada karena diperlukan saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke 19 BP3TKI di masing-masing daerah.
H. UJI KEMAMPUAN PERAWAT KHUSUS BAGI PENDAFTAR CAREWORKER
Para calon TKI careworker/kaigofukushishi bagi lulusan pelatihan bahasa Jepang yang diselenggarkan oleh Japan Foundation tahun 2011/2012 harus mengikuti seleksi uji kemampuan perawat, dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian. Bagi yang lulus uji kemampuan melanjutkan seleksi interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh Panti Lansia, sedangkan yang tidak lulus uji kemampuan perawat dinyatakan gugur.
Biaya uji kemampuan perawat bagi calon TKI careworker ditanggung oleh calon TKI careworker/kaigofukushishi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
I. INTERVIEW, JAPANESE QUIZ DAN APTITUDE TEST
Para calon TKI nurse/kangoshi dan TKI careworker/kaigofukushishi yang lulus uji kemampuan perawat diharuskan mengikuti Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh institusi pengguna rumah sakit atau panti lansia, waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Selama proses seleksi tersebut diatas JICWELS akan membagikan password dan nomor ID kepada masing-masing calon TKI nurse dan TKI careworker untuk pelaksanaan proses matching melalui website JICWELS.
J. MEDICAL CHECK UP
Bagi calon nurse dan calon careworker yang telah mengikuti seleksi Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh rumah sakit atau panti lansia, serta setelah mendapatkan informasi langsung dari JICWELS (penjelasan JICWELS sebelum pelaksanaan interview), dan sudah mantap atas pilihannya untuk bekerja ke Jepang, diharuskan melakukan medical check up di lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar oleh calon TKI nurse atau careworker kepada lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan, jika yang bersangkutan FIT (bagi wanita tidak sedang hamil) dapat mengikuti proses matching, sedangkan yang tidak FIT dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Biaya medical check up akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat, matching dan berangkat bekerja ke Jepang.
K. PROSES MATCHING
Bagi calon TKI nurse dan calon TKI careworker yang hasil medical check up nya FIT dapat mengikuti proses selanjutnya yaitu proses matching yang diselenggarakan oleh JICWELS sebagai berikut:
  1. Calon TKI membuka website JICWELS dengan password dan ID yang diberikan, untuk mengetahui daftar rumah sakit atau panti lansia yang meminta dan jumlah permintaan.
  2. Calon TKI melakukan analisa data rumah sakit atau panti lansia antara lain dari sisi domisili/lokasi, besarnya institusi, gaji pokok, tunjangan, fasilitas yang diberikan asrama, perpustakaan, kesempatan belajar, hari libur, cuti, perlindungan dan sebagainya.
  3. Setelah itu calon TKI memilih 10 (sepuluh) institusi rumah sakit atau panti lansia yang sesuai dengan keinginannya untuk dikirim ke website atau disebut daftar pilihan yang disusun sesuai dengan urutan prioritas dari nomor 1 sampai dengan nomor 10 (Preference Order List).
  4. Calon TKI akan mendapatkan laporan hasil preference order list (Report) bilamana anda saling memilih atau cocok (matching) maka diterbitkan letter of consent, bila setuju maka di klik Agree dan bila tidak setuju Disagree, selanjutnya mengikuti proses matching kedua. Bilamana hasil report belum matching maka akan keluar daftar penilaian dari masing institusi dengan klasifikasi nilai A,B,C dan D.
  5. Bagi yang Disagree dan belum matching dapat melakukan proses matching kedua yaitu melakukan pilihan rumah sakit atau panti lansia sebanyak-banyaknya 20 institusi atau sisa institusi yang belum terpenuhi permintaannya dan mengirim ke website JICWELS (Preference Order List).
  6. Bilamana hasilnya matching akan keluar letter of consent, bila ssuai maka pilih Agree bila tidak sesuai pilih Disagree artinya tidak menyetujui atau mengundurkan diri dan bagi calon TKI yang tidak matching dinyatakan gugur.
L. PELATIHAN BAHASA JEPANG
Calon TKI nurse dan TKI careworker yang telah matching diharuskan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang, kecuali bagi calon TKI yang sudah memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level 1 atau level 2 (berdasarkan sertifikat yang ditentukan Pemerintah Jepang).
Pelatihan bahasa Jepang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang. Pelatihan bahasa Jepang di Indonesia diikuti oleh calon TKI yang telah matching. Peserta pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan di Jepang diasramakan dengan biaya pelatihan, asrama (akomodasi dan konsumsi) ditanggung oleh Pemerintah Jepang dan calon TKI selama mengikuti pelatihan di Indonesia dan di Jepang mendapat allowance sebesar US $ 10 per orang per hari.
M. MEDICAL CHECK UP ULANG
Sebelum masa berakhirnya pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia calon TKI diharuskan melakukan medical checek up ulang, bilamana hasilnya FIT akan diberangkatkan dan bilamana hasilnya UNFIT akan dibatalkan. Diminta selama pelatihan bahasa Jepang para calon TKI nurse dan TKI careworker harus selalu menjaga kesehatan. Biaya medical check up ulang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanggung oleh TKI dan akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat dan berangkat bekerja ke Jepang.
N. KONTRAK KERJA, ASURANSI, KTKLN DAN PRE DEPARTURE ORIENTATION
Setelah mengerti dan memahami isi kontrak kerja dan penjelasan dari JICWELS maka TKI nurse dan TKI careworker menandatangani kontrak kerja yang diketahui oleh BNP2TKI, kontrak kerja tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh institusi rumah sakit atau panti lansia dan diketahui JICWELS.
TKI nurse dan TKI careworker membayar biaya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pertanggungan perlindungan TKI selama masa pra dan purna penempatan, sedangkan selama masa penempatan bekerja di Jepang diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jepang.
BNP2TKI menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI yang sudah memenuhi persyaratan dengan biaya gratis.TKI nurse dan TKI careworker diharuskan mengikuti Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari, dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditanggung oleh TKI.
O. PEMBERANGKATAN KE JEPANG
Pemberangkatan TKI nurse dan TKI careworker ke Jepang antara lain ditentukan berdasarkan terbitnya visa kerja dari Imigrasi Jepang melalui Imigrasi di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, oleh karena itu jika TKI nurse dan TKI careworker tidak pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka visa kerja dapat diterbitkan, jika calon TKI nurse dan calon TKI careworker pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka maka tidak dapat diterbitkan visa kerja untuk TKI nurse dan TKI careworker, dengan demikian TKI yang tidak terbit visa kerjanya dinyatakan gugur.
P. BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH JEPANG
Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Jepang dalam pelaksanaan penempatan TKI nurse dan TKI careworker ke Jepang program G to G (Economic Partnership Agreement - EPA) adalah:
  1. Biaya tiket penerbangan dan airport tax dari Jakarta menuju ke Jepang.
  2. Biaya apply visa kerja di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
  3. Biaya pelatihan bahasa Jepang, Akomodasi dan konsumsi.
  4. Biaya medical check up dan biaya medical check up ulang.
  5. Biaya allowance/tunjangan bagi TKI nurse dan careworker selama mengikuti pelatihan bahasa Jepang.
P. BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG TKI
Biaya penempatan yang ditanggung oleh TKI nurse dan TKI careworker yang dinyatakan matching dan berangkat bekerja ke Jepang adalah sebagai berikut:
BIAYA PENEMPATAN TKI NURSE DAN CAREWORKER KE JEPANG tahun 2013BAGI LULUSAN PELATIHAN BAHASA JEPANG YANG DISELENGGARAKAN OLEH JAPAN FOUNDATION TAHUN 2011/2012
NomorKegiatanBiayaKeterangan
1.Uji Kemampuan PerawatRp 250.000*)Bagi Calon TKI  Careworker yang memenuhi syarat
2.Medical Check Up (MCU)Rp 1.000.000 **)Bagi Calon TKI Nurse dan TKI Careworker yang lulus uji Kemampuan Perawat. Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang.
3.Medical Check Up (MCU) ulangRp 500.000 ***)Bagi Calon TKI Nurse dan Careworker yang matching dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Indonesia. Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang.
4.Biaya Asuransi Perlindungan Pra dan Purna PenempatanRp 100.000Bagi calon TKI yang sudah menandatangani kontrak kerja
5.Biaya Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari.Rp 600.000Bagi calon TKI yang sudah menandatangani kontrak kerja

Biaya Total Bagi TKI yang berangkat bekerja ke JepangRp  950.000 (careworker)
Rp 700.000 (nurse)
**) dan ***) Biaya medical check up Rp 1.500.000  diganti/dikembalikan oleh Pemerintah Jepang kepada TKI yang berangkat.
Q. PROSES PENEMPATAN
Selama proses pelaksanaan penempatan TKI Nurse (Kangoshi) dan TKI Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website www.bnp2tki.go.id, www.bppsdmk.depkes.go.id, dan www.jicwels.jp.
R. KETENTUAN PROGRAM
Ketentuan ini hanya berlaku bagi para calon TKI nurse dan calon TKI careworker yang telah mengikuti pelatihan bahasa Jepang yang diselenggarkan oleh Japan Foundation pada tahun 2011/2012 yang belum matching pada proses penempatan tahun 2012.
Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Jakarta, 31 Mei 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002
Tembusan Kepada Yth:
  1. Kepala BNP2TKI (sebagai laporan);
  2. Deputi Bidang Penempatan;
  3. Kepala Pusat Rengun SDMK, Kemenkes;
  4. Kepala BP3TKI di Seluruh Indonesia.
Sumber

    CONTOH ASKEP : http://contoh-askep.blogspot.com/2012/06/pendaftaran-perawat-di-jepang.html