Mulai 4 Juni 2012, PPNI Pusat akan merilis data anggota PPNI yang telah terdaftar secara benar, Yaitu:
1. Telah membayar iuran dan iuran telah dibayarkan serta didistribusikan ke PPNI Kab/Kota, PPNI Propinsi dan PPNI Pusat
2. Besaran iuran didistribusikan sesuai dengan AD/ART Tahun 2010
3. Telah mendapatkan No keanggotaannya yang dikeluarkan oleh PPNI Pusat.
Dibawah ini kami tampilkan design Kartu Anggota (KTA) sesuai dengan hasil Rakernas PPNI 27-29 April 2012
ATURAN DAN DESIGN KTA PPNI
Ketentuan Disain dan Bentuk KTA
1.Berbahan dasar Mika dengan warna dasar merah marun
2.Ukuran KTA: P= 8,7 Cm, L= 5,5 Cm, ujung-ujung persegi tumpul
3.Tampak depan warna dasar Merah marun ada variasi garis-garis:
- Terdapat logo PPNI, Nama, alamat rumah, propinsi dan kabupaten,
- Foto pemegang KTA (Bagraound foto biru),
- BAR Code disisi kanan(Bar code nomor anggota + angka 0),
4.Tampak Belakang warna dasar merah marun variasi garis-garis bagraound logo PPNI:
- Lima (5) butir Ketentuan pemegang KTA,
- Tanda tangan Ketua Kab/Kota (sisi kiri), dan tanda tangan pemegang KTA (sisi Kanan)
5.Tulisan tampak depan berwarna putih, tulisan tampak belakang berwarna putih
6.Nomor KTA diberikan dan dikeluarkan oleh PPNI Pusat dengan usulan kabupaten/Kota.
7.Pencetakan KTA dapat dilakukan di Kab/Kota mengikuti standar KTA yg ditetapkan Pusat, bila ada Kab/Kota mencetak KTA ke Pusat secara tehnis akan dibicarakan lebih lanjut
informasi detail mengenai keanggotaan dan design KTA, silahkan hubungi :
Bidang Organisasi PPNI : Sunardi di No 0811154895
CONTOH ASKEP : http://contoh-askep.blogspot.com/2012/06/info-dari-ppni-pusat.html