Defenisi Jaminan Kualitas Radiograf
Aspek-aspek yang menjadi sasaran utama dari program asuransi kualitas gambar adalah, pertama dapat menghasilkan gambar yang dapat memberikan nilai diagnostik semaksimal mungkin sehingga dapat membantu dalam proses terapi suatu penyakit. Sasaran ini mengandung arti peningkatan kualitas jasa. Kedua, hendaknya dalam semaksimal mungkin dengan mengikuti konsep ALARA (As.low as reaneble schievable). Ketiga dalam pembuatan radiograf dapat menekan biaya produksi semaksimal mungkin, salah satu upayanya dengan tidak melakukan pengulangan foto.
Dalam melakukan suatu kegiatan manajemen mutu, peningkatan jaminan kualitas dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Quality Assurance (QA) radiodiagnostik di kalangan pekerja radiasi. Kontrol kualitas atau Quality control (QC) merupakan bagian dari jaminan kualitas (Quality assurance).
Quality Control adalah suatu kegiatan meneliti mengembangkan, merancang dan memenuhi kepuasan konsumen, memberikan pelayanan yang baik dimana pelaksanaannya melibatkan seluruh kegiatan dalam radiologi mulai dari pimpinan teratas sampai staf radiologi.
Pada dasarnya, tujuan Quality control adalah manajemen jumlah film yang ditolak dan upaya membatasi terjadi pengulangan. Dalam pembuatan radiograf secara nyata akan membatasi bertambahnya radiasi yang diterima oleh pasien.
Reject Analisis program adalah metode yang digunakan oleh depertemen radiologi untuk menentukan Analisys film yang ditolak untuk efektifitas biaya konsitansi dan peralatan dalam menghasilkan radiograf yang berkualitas. Pada dasarnya Reject Analisys merupakan umpan balik dari proses pembentukan radiograf yang menggunakan sebab-sebab ditolaknya oleh dokter spesialis radiologi. Dalam hal ini radiograf yang tidak mampu menyajikan informasi diagnostik yang memadai bagi penegakan diagnosa.
Manfaat yang dapat di ambil dari pelaksanaan program Reject Analisys, ini yaitu untuk mempertahankan konsisitensi Quality radiograf. Menekankan dosis radiasi terhadap pasien dengan jalan tidak melakukan pengulangan foto dan dapat menekan biaya produksi dalam unit instalasi radiologi.
2. Jaminan Mutu Radiologi
Asal dari manajemen mutu modern dapat ditelusuri pada awal tahun 1900, oleh pekerja insinyur industri yang bernama Frederick Winslow Taylor. Kemudian di Amerika manajemen mutu tidak hanya diterapkan di bidang industri tetapi juga di bidang pelayanan kesehatan, termasuk radiologi.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) memberikan batasan penjaminan kualitas dalam bidang radiologi diagnostik sebagai berikut :
”Usaha terorganisasi yang dilakukan oleh staf yang mengoperasikan untuk menjamin bahwa gambar diagnostik yang dihasilkan oleh fasilitas tersebut memiliki kualitas cukup tinggi sehingga dapat memberikan informasi diagnostik secara konsisten dengan biaya yang minimum dan dengan paparan radiasi sekecil mungkin yang diterima pasien”
Jadi esensinya, sasaran program penjaminan mutu dalam pelayanan radiologi diagnostik adalah memantau performa dari seluruh komponen atau faktor yang dapat mempengaruhi kualitas gambar dan usaha memperkecil adanya pemborosan film dalam bagian radiologi. Justifikasi riil dari upaya penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas adalah tertuju pada hasil yang diharapkan dapat dicapai yaitu dalam ungkapan internasional dikenal dengan 3D (Dose, Diagnosis, Dollars), yang maknanya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Dose (dosis), meminimalkan dosis radiasi terhadap pasien sehingga manfaat pemeriksaan dapat melebihi resiko. Sementara mengurangi dosis pasien berarti juga mengurangi dosis terhadap personel
b. Diagnosis, mengurangi dosis radiasi sembari menjaga dan meningkatkan kualitas gambar atau informasi diagnostik berarti telah mengoptimasi diagnosis atau dengan kata lain diagnosis dapat ditegakkan.
c. Dollars, dengan mengurangi jumlah pengulangan dalam pemotretan, utilisasi dari sumber daya dapat ditingkatkan dan pengurangan jumlah film dan bahan lainnya pada akhirnya mengurangi biaya pemeriksaan dan penghematan biaya (http://cafe-radiologi.blogspot.com/2010/09/konsep-mutu-dan-penjaminan-mutu-).
3. Jaminan Mutu QA (Quality Assurance)
Jaminan mutu atau QA adalah keseluruhan dari program manajemen (pengelolaan) yang diselenggarakan guna menjamin pelayanan kesehatan prima dengan cara pengumpulan data dan melakukan evaluasi secara sistematis.
Sasaran utama program QA adalah peningkatan kualitas pelayanan pasien dan interpretasi gambar dengan tepat waktu.
4. Kendali Mutu QC (Quality Control)
Kendali mutu atau QC didefinisikan sebagai bagian dari QA. QC menitikberatkan aktifitas programnya pada teknik-teknik yang diperlukan bagi pengawasan (monitoring), perawatan dan menjaga (maintenance) elemen-elemen teknis dari suatu sistem peralatan radiografi dan imaging yang mempengaruhi mutu gambar.
5. Reject Analysis
Aspek penting dari program manajemen kualitas adalah prosedur analisa pengulangan film. Ini adalah suatu proses secara sistematis penggolongan gambar yang ditolak dan menentukan sebab dari pengulangan tersebut sehingga pengulangan foto dapat dikurangi atau dihilangkan kedepannya. Reject analysis menyediakan data penting tentang kinerja alat, prosedur kerja, dan tingkat kemampuan pekerja.
Reject Analysis adalah suatu prosedur untuk mengetahui tingkat kesalahan teknik dalam melakukan pemeriksaan atau kesalahan yang timbul oleh peralatan yang dinilai terhadap film-film yang terbuang dengan sia–sia.
Tujuan dari reject analysis adalah:
1. Menganalisa jumlah film yang terbuang sebagai sebuah persentase dari total film yang digunakan.
2. Membuat standar untuk program QA dan kemudian memantau sebuah keefektifan dari suatu program.
A. Faktor-faktor yang menyebabkan reject film atau ditolaknya film adalah:
1. Kesalahan manusia
2. Kesalahan peralatan
3. Pergerakan pasien.
B. Manfaat reject analysis adalah:
1. Memastikan bahwa teknik radiografi yang digunakan tepat dan penanganan film yang dilakukan benar.
2. Memastikan bahwa perlengkapan radiografi yang digunakan dalam kondisi baik dan standar.
3. Memastikan bahwa pemilihan jenis film yang digunakan tepat.
C. Prosedur pelaksanaan reject analysis film adalah melakukan survei terhadap:
1. Jumlah film yang belum terekspos di ruang processing termasuk yang ada di dalam kaset.
2. Jumlah film yang belum terekspos di masing-masing kamar pemeriksaan.
3. Masing-masing ruang mencatat jumlah film yang digunakan dan jumlah film yang ditolak.
D. Beberapa kiat mengurangi tingkat kerusakan film
1. Tim analisis melakukan pengumpulan data dari masing-masing ruangan seminggu sekali, film yang ditolak disortir dan dilakukan kategorisasi (jika memungkinkan dilakukan identifikasi pada setiap pemeriksaan).
Perhitungan angka reject dapat dihitung dengan cara menggunakan rumus sebagai berikut:
a. Casual Reject Rate adalah angka reject dengan penyebab yang spesifik
CRR(Casual Reject Rate)=(jumlah film yang ditolak dengan penyebab spesifik :
total film yang ditolak ) x 100
b. Total Reject Rate merupakan keseluruhan angka reject dari semua jumlah film yang digunakan:
TRR (Total Reject Rate) = (Total film yang direjek : total film yang digunakan)x 100
SIR : http://ss-radiology.blogspot.com/2011/06/jaminan-kualitas-radiografi.html